TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oh Ini Alasan Boneka Squid Game di Tunjungan Dibongkar

Terus dibawa ke mana pak, bonekanya?

Boneka Squid Game di Kantor Satpol PP Surabaya. Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto memgungkap alasan pembongkaran replika boneka Squid Game di pertigaan Jalan Tunjungan arah Pasar Genteng, Surabaya. Pihaknya menegaskan bahwa pemasangan boneka tersebut telah melanggar Perda Surabaya.

1. Disebut langgar Perda 10/2000 dan Perda 2/2020 karena dipasang di trotoar

Boneka Squid Game di Kantor Satpol PP Surabaya. Dokumentasi Istimewa

Perda yang dimaksud Eddy ialah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ia menyebut, peletakan replika boneka itu salah, karena di berada di trotoar. Hal itu pun akan mengganggu para pedestrian atau pejalan kaki.

"Mereka menaruh itu (boneka) di trotoar. Sementara berdasarkan Perda No 2 Tahun 2020 dan Perda No 10 Tahun 2000 bahwa median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," tegasnya tertulis yang diterima, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Ada Boneka Squid Game di Jalan Tunjungan, Cari Peserta Lomba?

2. Pemasangan juga disebut langgar UU 11/2010 karena memasang di cagar budaya

Boneka Squid Game di Kantor Satpol PP Surabaya. Dokumentasi Istimewa

Selain melanggar fungsi jalan, sambung Eddy, pemasangan boneka juga telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.

"Seharusnya sebelum mereka melakukan aktivitas atau mengubah struktur atau menempel sesuatu di bangunan cagar budaya, harus mendapat surat rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Surabaya. Tadi saya tanya mereka belum mempunyai surat tersebut," kata dia.

Baca Juga: Boneka Squid Game di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Berita Terkini Lainnya