TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Hari Ini, Naik Pesawat Via Juanda Wajib PCR Test

Anak-anak uda boleh naik juga kok!

Dok Pengelola Bandara Juanda

Sidoarjo, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menebirtkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban calon penumpang menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Kebijakan ini mulai dibelakukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Minggu (24/10/2021).

"Per hari ini sudah mulai berlaku syarat dokumen kesehatan berupa hasil negatif RT-PCR," ujar Stakeholder Relation Manager Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro saat dikonfirmasi.

1. Wajib sertakan vaksin minimal dosis 1

Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Hasil negatif tes RT-PCR itu berlaku 2x24 jam alias 2 hari sejak surat hasil diterbitkan. Tak hanya itu saja, calon penumpang juga diwajibkan sudah vaksinasi COVID-19. Dibuktikan dengan sertfikat vaksin minimal dosis pertama. General Manager Bandara Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan syarat tersebut berlaku bagi semua penerbangan.

"Minggu (24/10/2021) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” tegasnya.

2. Anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat

Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sisyani menambahkan, sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. “Dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” kata dia.

Baca Juga: Bandara Juanda Belum Dibuka Bagi Pekerja Migran Asal Jatim 

Berita Terkini Lainnya