Mulai 6 Mei, 27 Batas Provinsi dan Kota/Kabupaten Disekat Ketat
Siapa saja yang ketahuan mudik, akan disuruh putar balik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Niat pemerintah untuk melarang mudik pada lebaran tahun ini kian bulat. Sebanyak tujuh titik batas provinsi dan 20 titik batas kota/kabupaten di Jawa Timur (Jatim) akan dilakukan penyekatan mulai 6-17 Mei 2021. Siapa saja yang ketahuan mudik, akan disuruh putar balik oleh polisi.
Baca Juga: 5 Fakta Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Tegas Menanti
1. Ada tujuh titik batas provinsi disekat
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, tujuh batas provinsi yang dijaga ketat yakni Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk Bali; Jalur Tol Ngawi-Solo; Tuban-Rembang; Bojonegoro-Cepu; Ngawi Mantingan-Sragen; Magetan-Karanganyar dan Pacitan Donorojo-Wonogiri.
Nantinya di tujuh titik penyekatan tersebut akan didirikan pos pantau terpadu. Tentunya, dalam pelaksanaan penyekatan Ditlantas Polda Jatim tidak sendirian. Karena juga akan menggandeng TNI, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Kita menindaklanjuti kebijakan yang ada. Kalau ada aturannya seperti itu ya kita akan menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan atasan (Mabes Polri)," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, Doni: Jangan Sampai Silaturahmi Berakhir Tragis