Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana
BCA sebut sudah dua kali kirim surat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sungguh apes nasib warga Manukan Lor, Surabaya, Ardi Pratama. Makelar mobil itu mendapat transferan "Gaib" sebesar Rp51 juta. Uang yang dikiranya komisi hasil penjualan mobil, ternyata transferan nyasar dari BCA. Sialnya, uang itu sudah terlanjur dibelanjakan. Ia pun dipidana dan kini berstatus terdakwa.
Baca Juga: BCA Rilis Bunga KPR dan KKB Murah, Millennial Siap-siap Ya!
1. Bermula dari salah transfer warkat kliring
Kuasa hukum Ardi, Hendrik menceritakan, kasus ini bermula dari rekening BCA milik kliennya mendapat transferan Rp51 juta pada 17 Maret 2020. Ardi pun senang. Dia mengira kalau transferan itu dari hasil mobil mewah yang dijualnya beberapa waktu lalu.
10 hari berlalu, tepatnya 27 Maret 2020, Ardi mendapat konfirmasi dari BCA Citraland kalau uang Rp51 juta merupakan salah transfer. Ardi segera mengecek bukti transferan tersebut. Ternyata ada keterangan warkat kliring Bank Indonesia (BI). Tidak ada nama penyetor, bank penyetor dan kejelasan asal usulnya.
"Ini lebih menarik lagi, kalau sampai salah input data kliring berarti perlu dipertanyakan BCA ini, urusan kliring untuk lakukan cek ulang waktunya sangat banyak, sangat mungkin sebelum dana cair itu dicek ulang semua," ujar Hendrik saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/2/2021).
Warkat kliring itu, kata Hendrik, dibuat sejak 11 Maret dengan estimasi proses pencairan seminggu. Pada 17 Maret, uangnya justru cair ke rekening Ardi bukan ke rekening tujuannya. "Pihak BCA mengakui ada kesalahan input digit," ucapnya.
Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU