TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Dapat Salah Transfer dari BCA, Pria Surabaya Dipidana

BCA sebut sudah dua kali kirim surat

BCA Mobile (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Surabaya, IDN Times - Sungguh apes nasib warga Manukan Lor, Surabaya, Ardi Pratama. Makelar mobil itu mendapat transferan "Gaib" sebesar Rp51 juta. Uang yang dikiranya komisi hasil penjualan mobil, ternyata transferan nyasar dari BCA. Sialnya, uang itu sudah terlanjur dibelanjakan. Ia pun dipidana dan kini berstatus terdakwa.

Baca Juga: BCA Rilis Bunga KPR dan KKB Murah, Millennial Siap-siap Ya!

1. Bermula dari salah transfer warkat kliring

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kuasa hukum Ardi, Hendrik menceritakan, kasus ini bermula dari rekening BCA milik kliennya mendapat transferan Rp51 juta pada 17 Maret 2020. Ardi pun senang. Dia mengira kalau transferan itu dari hasil mobil mewah yang dijualnya beberapa waktu lalu.

10 hari berlalu, tepatnya 27 Maret 2020, Ardi mendapat konfirmasi dari BCA Citraland kalau uang Rp51 juta merupakan salah transfer. Ardi segera mengecek bukti transferan tersebut. Ternyata ada keterangan warkat kliring Bank Indonesia (BI). Tidak ada nama penyetor, bank penyetor dan kejelasan asal usulnya.

"Ini lebih menarik lagi, kalau sampai salah input data kliring berarti perlu dipertanyakan BCA ini, urusan kliring untuk lakukan cek ulang waktunya sangat banyak, sangat mungkin sebelum dana cair itu dicek ulang semua," ujar Hendrik saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/2/2021).

Warkat kliring itu, kata Hendrik, dibuat sejak 11 Maret dengan estimasi proses pencairan seminggu. Pada 17 Maret, uangnya justru cair ke rekening Ardi bukan ke rekening tujuannya. "Pihak BCA mengakui ada kesalahan input digit," ucapnya.

2. Diminta segera mengembalikan belum bisa, lalu dilaporkan polisi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Usai mendapat konfirmasi, Hendrik menyampaikan kalau kliennya diminta segera mengembalikan uang Rp51 juta itu. Lantaran sudah dibelanjakan, Ardi meminta tenggat waktu untuk mengumpulkan uang. Dia juga berniat mengangsur pengembalian uang nyasar tersebut.

"Somasi dua kali oleh pihak BCA, didatengin klien kami. Dia minta keringanan untuk bisa diangsur," jelasnya.

Sampai Agustus, Ardi belum bisa melunasinya. Dia pun dilaporkan ke polisi oleh pelapor atas nama Nur. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan digelar. Hasilnya Ardi ditetapkan dengan jeratan Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU Nomor 4 Tahun 2010.

Tak terima dengan hal tersebut, Hendrik mendampingi kliennya untuk praperadilan, tapi ditolak. Perkara Ardi berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sewaktu sidang dakwaan, pasal yang dijeratkan dalam penyidikan berubah. Dari TPPU menjadi penggelapan. "Pasal 372 (tentang) Penggelapan. TPPU-nya malah gak ada," bebernya.

Hendrik merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam perkara kliennya ini. Dia pun mengajukan nota keberatan dalam persidangan. "Kami minta dakwaan dibatalkan dan klien kami dinyatakan bebas," dia menegaskan. Saat ini Ardi telah menjadi terdakwa dan proses persidangan pun sedang berlangsung.

Baca Juga: Kena Lagi, Bos Jouska Dilaporkan 10 Korban atas Penipuan dan TPPU

Berita Terkini Lainnya