Marak Calo Plasma Konvalesen, Begini Prosedur dari PMI
Harus ada surat pengantar dari dokter atau rumah sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Calo hingga penipuan plasma konvalesen mulai marak di tengah lonjakan kasus COVID-19. Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tertipu, caranya cukup ikut prosedur yang ada.
Nah, bagi yang belum tahu prosedur yuk simak!
Baca Juga: Calo Plasma Konvalesen Tobatlah, Polisi Sudah Turun Tangan!
1. Permintaan plasma konvalesen hanya boleh dari rumah sakit
Sekretaris PMI Jatim, dr. Edi Purwinarto menegaskan bahwa plasma konvalesen tidak bisa diminta secara perorangan. Nah, yang memiliki kewenangan hanyalah rumah sakit. Kalau pun ada yang perorangan, maka harus dilengkapi surat dari rumah sakit atau dokter.
"Dari RS (rumah sakit) atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS," tegasnya, Minggu (1/8/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Patroli Siber, Buru Calo dan Penipu Plasma Konvalesen