TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Calo Plasma Konvalesen, Begini Prosedur dari PMI

Harus ada surat pengantar dari dokter atau rumah sakit

ilustrasi plasma konvalesen (bmedicalsystems.com)

Surabaya, IDN Times - Calo hingga penipuan plasma konvalesen mulai marak di tengah lonjakan kasus COVID-19. Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur (Jatim) pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tertipu, caranya cukup ikut prosedur yang ada.

Nah, bagi yang belum tahu prosedur yuk simak!

Baca Juga: Calo Plasma Konvalesen Tobatlah, Polisi Sudah Turun Tangan!

1. Permintaan plasma konvalesen hanya boleh dari rumah sakit

terapi plasma konvalesen untuk COVID-19 (europeanpharmaceuticalreview.com)

Sekretaris PMI Jatim, dr. Edi Purwinarto menegaskan bahwa plasma konvalesen tidak bisa diminta secara perorangan. Nah, yang memiliki kewenangan hanyalah rumah sakit. Kalau pun ada yang perorangan, maka harus dilengkapi surat dari rumah sakit atau dokter.

"Dari RS (rumah sakit) atau dokter yang bertanggung jawab wajib minta ke PMI. Individu tidak bisa minta langsung, harus RS," tegasnya, Minggu (1/8/2021).

2. Pendonor tidak bisa langsung, diambil sampel dulu

Pekerja Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah yang juga penyintas COVID-19 mendonorkan plasma darah konvalesen di PMI Kota Semarang. Dok. Pertamina Regional JBT

Lebih lanjut, apabila ada pendonor maka wajib ke Unit Donor Darah (UDD) terlebih dahulu. Nantinya akan diambil sampel, kemudian sampel itu dimasukkan ke laboratorium untuk dilihat kelaikannya. Artinya tidak bisa langsung donor.

"Sampling paling cepat dua hari masuk di lab, sebaiknya minta langsung PMI. Ketentuannya untuk mengajukan harus lewat dokter penanggung jawab pasien," kata dr. Edi.

Baca Juga: Polda Jatim Patroli Siber, Buru Calo dan Penipu Plasma Konvalesen

Berita Terkini Lainnya