Mantan Bupati Jombang Bebas dari Penjara
Nyono bebas dari penjara dan bayar denda Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sudah bebas dari Lapas 1 Surabaya, Senin (8/8/2022). Pembebasan Nyono ini setelah melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB). Diketahui, Nyono merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Benar yang bersangkutan (Nyono) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji tertulis Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK
1. Bisa bebas usai melunasi denda
Program integrasi sosial yang didapat Nyono bukan cuma-cuma. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Hal ini merujuk pada putusan atau vonis majelis hakim saat sidang. Diketahui, selain pidana penjara lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda sebesar Rp200 juta.
Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar Nyono dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. "Sehingga, NSW (inisial nama Nyono) berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Zaeroji.