TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Bupati Jombang Bebas dari Penjara

Nyono bebas dari penjara dan bayar denda Rp200 juta

Eks Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (tengah) saat bebas dari Lapas I Surabaya. Dok. Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko sudah bebas dari Lapas 1 Surabaya, Senin (8/8/2022). Pembebasan Nyono ini setelah melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB). Diketahui, Nyono merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Benar yang bersangkutan (Nyono) telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Zaeroji tertulis Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ini Lho Rekam Jejak Nyono Suharli, Bupati Jombang yang Terjaring OTT KPK

1. Bisa bebas usai melunasi denda

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Program integrasi sosial yang didapat Nyono bukan cuma-cuma. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Hal ini merujuk pada putusan atau vonis majelis hakim saat sidang. Diketahui, selain pidana penjara lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda sebesar Rp200 juta.
 
Denda itu, menurut data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dibayar Nyono dalam tiga termin. Yaitu pada medio Juli 2019 hingga November 2021. "Sehingga, NSW (inisial nama Nyono) berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," kata Zaeroji.

2. Nyono dapat remisi 3 kali semasa dipenjara

Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan bahwa Nyono ditahan oleh penyidik KPK sejak 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Surabaya di Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, Nyono sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi, hukumannya dipotong selama empat bulan.
 
Sehingga, masa eksparasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023, maju menjadi 8 Oktober 2022. “Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” kata dia.

Baca Juga: Hukuman Nyono Terlalu Ringan, Jaksa Akan Banding

Berita Terkini Lainnya