TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah Pastikan Rumah Ibadah  di Jatim Dibuka Lagi

Tapi harus tetap sesuai dengan SE Menag

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menggelar konferensi pers di gedung Grahadi, Senin (27/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan dengan Dewan Madjid Indonesia (DMI) dan Kemenag Jatim, Kamis siang (4/6). Hasil pertemuan itu disampaikan pada konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang disiarkan live streaming YouTube pada malam harinya.

1. Masjid boleh gelar Salat Jumat mulai hari ini

Masjid Al Akbar Surabaya. Dok.IDN Times/Istimewa

Menteri Sosial Kabinet Indonesia Kerja ini memperbolehkan masjid-masjid di Jatim melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Jumat, hari ini (5/6). Namun dengan catatan, masjid yang menggelar salat harus memenuhi persyaratan sesuai SOP surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi.

"Jadi pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah salat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Menteri Agama, terkait persyaratan masjid yang akan menggelar salat Jumat," ujar Khofifah.

Baca Juga: Konflik Khofifah Vs Risma Dapat Kritik Pedas dari Mahasiswa

2. Rumah ibadah lainnya juga diizinkan

Ilustrasi Gereja di HKBP Sipultak Parhorboan, Siborong-borong, Sumatera Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tak hanya masjid, rumah ibadah lainnya juga diizinkan menggelar ibadah. Pelaksanaan peribadatan tersebut juga harus tetap mengacu pada SE Menag.

"Jadi ini juga berlaku bagi rumah ibadah yang akan menggelar ibadah," kata gubernur kelahiran Surabaya ini.

3. Tapi harus lakukan 11 kewajiban sesuai SE Menag

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melakukan konferensi pers Senin (20/4). Dok.IDN Times/Istimewa

Sekadar diketahui, SE Menang tentang "Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi" terbit pada 30 Mei lalu. Isinya berupa 11 kewajiban pengurus rumah ibadah.

Antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Khofifah Ajak Gotong Royong Lewati Pandemik

Berita Terkini Lainnya