Khofifah Atur Cuti, RS dan Kantor Layanan Publik Diminta Menyesuaikan
Cuti mau ke mana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta di instansi Jawa Timur (Jatim) mendapat jatah cuti bersama Idul Fitri tahun ini pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Jatah ini mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diterbitkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Dengan terbitnya SE ini, kami harap akan menjadi perhatian bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dan juga instansi maupun swasta yang ada di Jatim," ujar Khofifah, Senin (18/4/2022). Dua instansi yang menjadi fokusnya adalah instansi pelayanan publik dan rumah sakit.
1. Tempat pelayanan publik seperti rumah sakit diharapkan sesuaikan jam kerja
Khofifah mengatakan, SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Khusus unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, Khofifah menginstruksikan supaya segera melakukan penyesuaian pengaturan kerja.
"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," tegas dia.
Baca Juga: Tegas! Khofifah Larang ASN Jatim Cuti dan Keluar Kota Selama Nataru