TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebijakan Berubah, Salat Idulfitri di Masjid Surabaya Diizinkan

SE wali kota disesuaikan SE dari Gubernur Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar konferensi pers usai koordinasi dengan Gubernur Jatim. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Kebijakan larangan Salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan di Surabaya resmi dicabut. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengizinkan warganya menggelar salat Idulfitri berjemaah di masjid meski Kota Pahlawan masih berstatus zona oranye.

Pertimbangannya yakni mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Apabila wilayah kelurahan itu zona kuning dan hijau, maka Salat Idulfitri berjemaah dapat digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim serta seluruh Kepala Daerah di Jatim yang berlangsung secara virtual, Minggu (9/5/2021) malam.

"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam keterangan resmi, Senin (10/5/2021).

Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Baca Juga: Tak Ada Salat Idulfitri dan Gelar Griya di Surabaya Tahun Ini

1. Hanya ada dua kelurahan yang tidak diizinikan gelar Salat Idulfitri berjemaah

Forkopimda Kota Surabaya saat teleconference dengan Gubernur Jatim. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Jika merujuk pada hasil rakor, lanjut Eri, maka zonasi dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 7 Tahun 2021 diterjemahkan dalam tataran PPKM Mikro. Artinya tiap kelurahan zona kuning dan hijau diizinkan menggelar Salat Idulftri berjemaah.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," kata Eri.

2. SE terbaru akan perbolehkan Salat Idulfitri berjemaah tapi tetap melarang gelar griya

Penyemprotan Disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). (Dok. Humas Masjid Al Akbar)

Rencananya, Eri akan menerbitkan SE terbaru berdasarkan rakor bersama Forkompimda Jatim mengenai aturan perayaan Hari Raya Idulfitri termasuk Salat Idulftri berjemaah dan larangan open house atau gelar griya. SE wali kota bakal disesuaikan dengan SE dari Gubernur Jatim.

"InsyaAllah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Salat Idulfitri (di masjid)," jelas Eri.

Baca Juga: 6.000 Kuota Salat Idulfitri di Masjid Al-Akbar Surabaya Ludes

Berita Terkini Lainnya