Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ketiganya dari pihak kontraktor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng terus didalami oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.
"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang Semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat tinjau langsung lokasi, Selasa (22/1).
1. Penetapan 3 tersangka sudah lewati proses
Luki menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melewati pemeriksaan dan beberapa kali gelar perkara. "Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami," katanya.
Baca Juga: Baru Satu, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Akan Bertambah