JPU Indikasikan Julianto Akan Dituntut Penjara Maksimal 15 Tahun
Ia dianggap melakukan pemerkosaan dengan tipu daya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan pemerkosaan yang juga pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri, Malang, Rabu (20/7/2022). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) pun berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Julianto dituntut dengan hukuman maksimal.
"Tadi sudah ke Batu dan sudah koordinasi dengan jaksa penuntutan jadi tahapan sidang tinggal baca tuntutan," ujar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Selasa (19/7/2022).
1. JPU simpulkan ada pemerkosaan dengan bujuk rayu kata motivasi
Mia menyampaikan, berdasarkan hasil uraian dari JPU, disimpulkan ada pemerkosaan yang diinginkan oleh terdakwa Julianto. Dalam melancarkan aksinya, pria yang juga dikenal sebagai motivator melakukan tipu muslihat. Korban dirayu dengan cara diberi kata-kata motivasi.
"Yang bersangkutan (Julianto) ini sebagai pendidik guru yang harusnya membimbing yang baik tapi merayu dan membuat korban ini makin lemah," katanya.
Baca Juga: Polda Olah TKP di SPI, Cari Bukti Eksploitasi Ekonomi
Baca Juga: Korban Eksploitasi Ekonomi di SPI Batu Jadi 14 Orang