Jalani Dakwaan, Hakim Itong Tak Mau Sidang Online
Ajukan eksepsi dan sidang offline
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti, M. Hamdan dan pengacara, Hendro Kasiono menjalani sidang perdana dugaan perkara suap di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: PN Surabaya Pastikan Hakim Kena OTT Tak Dapat Pendampingan Hukum
1. Didakwa perkara suap gratifikasi, Itong disebut terima Rp400 juta
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, ketiganya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara yang dimaksud ialah soal pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Nah, total uang yang diterima terdakwa Itong sebesar Rp400 juta. "Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng