TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Dakwaan, Hakim Itong Tak Mau Sidang Online

Ajukan eksepsi dan sidang offline

Sidang tipikor hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti, M. Hamdan dan pengacara, Hendro Kasiono menjalani sidang perdana dugaan perkara suap di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: PN Surabaya Pastikan Hakim Kena OTT Tak Dapat Pendampingan Hukum

1. Didakwa perkara suap gratifikasi, Itong disebut terima Rp400 juta

Sidang tipikor hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). dok. Istimewa.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, ketiganya dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara yang dimaksud ialah soal pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Nah, total uang yang diterima terdakwa Itong sebesar Rp400 juta. "Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta, dari RM Hendro Kasiono, terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

2. Uang Rp400 juta diberikan bertahap, Itong dan Hamdan sebagai penerima, Hendro pemberi

Sidang tipikor hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di PN Tipikor Surabaya, Selasa (21/6/2022). dok. Istimewa.

Uang sebesar Rp400 juta itu tidak diterima oleh terdakwa Itong secara langsung. Melainkan diberikan secara bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Itong dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Hendro sebagai pemberi suap didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Hakim Itong Mulai Ditahan di Rutan Medaeng

Berita Terkini Lainnya