TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka Suara

Lebih banyak mudharatnya ya Pak Yai

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Kebijakan itu direspons oleh Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. Secara pribadi, Kiai Mifta tidak sepakat.

Baca Juga: Pesta Miras pada Malam Tahun Baru 2021, 4 Warga Kediri Tewas

1. Bagaimanapun miras itu haram

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiai Mifta menegaskan bahwa miras adalah haram. Tak hanya Islam, agama lain juga menurutnya mengharamkan miras. "Wong miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan," katanya saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3).

2. Banyak efek samping yang bisa ditimbulkan oleh Miras

Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Kiai kelahiran Surabaya ini menyinggung soal efek samping miras. Seperti kerusakan mental, tata cara hidup hingga tata krama. Kiai Mifta juga menyampaikan MUI segera menggelar rapat mengenai sikap kebijakan investasi miras.

"Karena walaupun kita punya pendapat pribadi tapi nanti kita bawa ke rapat," kata dia.

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut akan dipertimbangkan keuntungan dan kerugian apabila kebijakan investasi miras diterapkan. Rencananya rapat itu digelar tiga hari lagi. "Jadi yang kemarin-kemarjn ada atas nama MUI, itu bersifat pribadi, belum sebuah lembaga. Paling dua tiga hari lah nanti ada putusan," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

Berita Terkini Lainnya