Investasi Miras Dibuka, Ketum MUI Buka Suara
Lebih banyak mudharatnya ya Pak Yai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala kecil hingga besar. Kebijakan itu direspons oleh Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. Secara pribadi, Kiai Mifta tidak sepakat.
Baca Juga: Pesta Miras pada Malam Tahun Baru 2021, 4 Warga Kediri Tewas
1. Bagaimanapun miras itu haram
Kiai Mifta menegaskan bahwa miras adalah haram. Tak hanya Islam, agama lain juga menurutnya mengharamkan miras. "Wong miras itu sudah diharamkan semua agama, agama itu mengharamkan," katanya saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Senin (1/3).
Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!