Ini Hukum Pemakaian Hand Sanitizer di Mata PWNU Jatim
Sama seperti spiritus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah masif menggalakkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), terutama setelah virus corona menyebar di Indonesia. Salah satunya ialah pemakaian hand sanitizer.
Namun, penggunaannya mulai menjadi polemik di tengah masyarakat, utamanya yang beragama Islam. Sebab, cairan pembersih tangan ini memiliki kandungan alkohol.
1. Hand sanitizer haram tapi tidak najis, karena tidak diminum
Adanya polemik ini, Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar meresponsnya. Dia menjelaskan kalau hand sanitizer yang mempunyai kandungan alkohol tidak najis.
"Kalau memabukkan bukan minuman itu haram, tapi tidak sampai dihukumi najis. Kayak spiritus bukan minuman, nyatanya bisa mabuk. Itu (hand sanitizer) haram konsumsi, tidak najis," ujar Marzuki saat di Kantor PWNU Jatim, Rabu (18/3).
Baca Juga: Stok Menipis, Pemkot Surabaya Buat dan Sebar Hand Sanitizer Sendiri
Baca Juga: RSUD Dr Iskak Tulungagung Sosialisasikan Pembuatan Hand Sanitizer