TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Hukum Pemakaian Hand Sanitizer di Mata PWNU Jatim

Sama seperti spiritus

Konferensi pers PWNU Jatim, Rabu (18/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah masif menggalakkan pola hidup sehat dan bersih (PHBS), terutama setelah virus corona menyebar di Indonesia. Salah satunya ialah pemakaian hand sanitizer.

Namun, penggunaannya mulai menjadi polemik di tengah masyarakat, utamanya yang beragama Islam. Sebab, cairan pembersih tangan ini memiliki kandungan alkohol.

1. Hand sanitizer haram tapi tidak najis, karena tidak diminum

Konferensi pers PWNU Jatim, Rabu (18/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Adanya polemik ini, Ketua Pengurus Wilayah Nadhlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim), KH Marzuki Mustamar meresponsnya. Dia menjelaskan kalau hand sanitizer yang mempunyai kandungan alkohol tidak najis.

"Kalau memabukkan bukan minuman itu haram, tapi tidak sampai dihukumi najis. Kayak spiritus bukan minuman, nyatanya bisa mabuk. Itu (hand sanitizer) haram konsumsi, tidak najis," ujar Marzuki saat di Kantor PWNU Jatim, Rabu (18/3).

Baca Juga: Stok Menipis, Pemkot Surabaya Buat dan Sebar Hand Sanitizer Sendiri

2. Sama halnya alkohol 70 persen

Ilustrasi hand sanitizer (IDN Times/Mela Hapsari)

Marzuki mencontohkan penggunaan alkohol 70 persen yang dijual di apotek. Menurutnya, barang tersebut diproduksi pabrik agar digunakan dokter untuk menghilangkan bakteri bukan untuk diminum.

"Maka hukumnya sama dengan spiritus. Kalau memabukkan bukan, haram tapi gak najis," ucapnya.

Baca Juga: RSUD Dr Iskak Tulungagung Sosialisasikan Pembuatan Hand Sanitizer

Berita Terkini Lainnya