Gus Nur Segera Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan
Berkas-berkas praperadilan sudah siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan telah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan kliennya. Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Malang, atas dugaan ujaran kebencian, Sabtu (24/10/2020) lalu. Kini dia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Yang jelas tim saya sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan kemarin (Minggu)," ujarnya.
1. Pertimbangannya, Gus Nur punya hak penangguhan dan sebagai tulang punggung
Pengajuan penangguhan penahanan ini mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, tersangka mempunyai hak untuk penangguhan penahanan. Kedua, Nur merupakan tulang punggung keluarga bagi anak-anak dan istrinya. Selain itu, dia juga punya tanggung jawab terhadap santrinya.
"Kan punya pondok pesantren juga, itu yang dia (Nur) khawatirkan," kata Andry.
Baca Juga: Gus Nur Tak Mau Ditahan karena Kepikiran Santrinya