Gus Nur Segera Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Andry Ermawan telah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan kliennya. Gus Nur sendiri ditangkap di kediamannya di Malang, atas dugaan ujaran kebencian, Sabtu (24/10/2020) lalu. Kini dia telah ditetapkan tersangka dan ditahan di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Yang jelas tim saya sudah mengajukan permohonan pengajuan penahanan kemarin (Minggu)," ujarnya.
1. Pertimbangannya, Gus Nur punya hak penangguhan dan sebagai tulang punggung
Pengajuan penangguhan penahanan ini mempertimbangkan berbagai faktor. Pertama, tersangka mempunyai hak untuk penangguhan penahanan. Kedua, Nur merupakan tulang punggung keluarga bagi anak-anak dan istrinya. Selain itu, dia juga punya tanggung jawab terhadap santrinya.
"Kan punya pondok pesantren juga, itu yang dia (Nur) khawatirkan," kata Andry.
2. Nilai penangkapan tak sesuai prosedur, akan ajukan praperadilan
Terkait penangkapan, Andry menilai ada sejumlah kejanggalan. Menurutnya, proses hukum tidak berjalan sesuai dengan alurnya. Sebab, tidak ada pemanggilan yang dilayangkan ke kliennya. Tapi, polisi langsung menangkapnya ketika berada di rumah. Tim kuasa hukum pun menyiapkan praperadilan.
"Harusnya (sebelum penangkapan dan penetapan tersangka) ada alat bukti dulu. Minimal dua alat bukti. Ada saksi, ada pemeriksaan pendahuluan," ucapnya.
"Kami tidak sependapat dengan apa yang dilakukan tim Bareskrim. Begitu Gus Nur datang tidak disodorkan surat dipanggil tapi setelah dibawa (ditangkap) barulah ada rombongan lain memberikan tanda terima surat penangkapan yang ditandatangani istrinya," dia melanjutkan.
Baca Juga: Gus Nur Tak Mau Ditahan karena Kepikiran Santrinya
3. Materi praperadilan sudah 90 persen
Saat ini berkas praperadilan sedang disiapkan. Andry belum bisa memastikan kapan berkas itu akan diajukan, namun yang jelas dalam waktu dekat. Pihaknya juga berharap supaya pengajuan permohonan penangguhan penahanan segera disetujui oleh kepolisian.
"Sudah 90 persen materi pra(peradilan), sudah kami siapkan," tukasnya.
Baca Juga: PWNU Jatim Desak agar Gus Nur Dihukum Maksimal