TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Mahfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Kemenangan Warga Surabaya

Surabaya segera punya Wali Kota baru

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Surabaya, IDN Times - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon (paslon), Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) ditolak oleh Mahkamah Konsititusi (MK) dalam putusuan sela, Selasa (16/2/2021). MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.

1. Ambang batas maksimal 14 ribu suara, tapi MAJU dengan ERJI 145 ribu lebih

Machfud Arifin saat bertemu dengan DPD PAN Surabaya, Senin (13/1). IDN Times/Fitria Madia

Ambang batas yang dimaksud MK ialah syarat formil selisih suara maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa. Nah, untuk Pilkada Surabaya 2020 syarat selisih suara maksimal yakni 14.795 suara. Sedangkan selisih suara MAJU dengan paslon Eri Cahyadi-Armuji (ERJI), 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 1 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul dilansir dari Antara.

2. Nilai alat bukti tak cukup kuat, sidang tidak bisa lanjut ke pembuktian

Bakal Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kiri) dan Bakal Calon Wakil Wali Kota Surabaya Mujiaman Sukirno saat mendaftar ke KPU, Minggu (6/9/2020). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam putusannya, MK juga menilai alat bukti MAJU tidak cukup meyakinkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif yang merugikan kubu paslon nomor urut 2. Kecurangan yang diajukan ialah dugaan keterlibatan Wali KotaTri Rismaharini dan Pemerintah Kota Surabaya melalui program dan kebijakan, untuk memenangkan paslon  ERJI.

MK menyatakan tidak ada pelanggaran sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Putusan sela Persidangan Perkara Nomor 88 PHP.KOT-XIX/2021 dianggap selesai dan tidak berlanjut ke jenjang sidang pembuktian.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak, Ipuk Minta Pendukung Tak Euforia

Berita Terkini Lainnya