Gugatan Mahfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP: Kemenangan Warga Surabaya
Surabaya segera punya Wali Kota baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan calon (paslon), Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) ditolak oleh Mahkamah Konsititusi (MK) dalam putusuan sela, Selasa (16/2/2021). MK menyatakan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara.
1. Ambang batas maksimal 14 ribu suara, tapi MAJU dengan ERJI 145 ribu lebih
Ambang batas yang dimaksud MK ialah syarat formil selisih suara maksimal 0,5 persen untuk daerah dengan populasi di atas satu juta jiwa. Nah, untuk Pilkada Surabaya 2020 syarat selisih suara maksimal yakni 14.795 suara. Sedangkan selisih suara MAJU dengan paslon Eri Cahyadi-Armuji (ERJI), 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 1 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Hakim Konstitusi, Manahan M.P. Sitompul dilansir dari Antara.
Baca Juga: Gugatan Pilkada Banyuwangi Ditolak, Ipuk Minta Pendukung Tak Euforia