Gugatan Gambar Risma di Baliho Eri-Armuji Dinyatakan Gugur
Gugatan dianggap tak merugikan pemohon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman terkait gambar Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon 1, Eri Cahyadi-Armuji gugur. Pertimbangannya, seluruh gugatan yang dilayangkan tidak merugikan pemohon.
"Bawaslu Kota Surabaya menolak seluruh gugatan pemohon karena tidak merugikan paslon nomor urut 2," kata Agil, saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/10/2020).
1. Arif menyebut sejak awal paslon 2 sudah mendapat penjelasan dari KPU
Sementara itu, kuasa hukum paslon 1, Arif Budi mengaparesiasi keputusan itu. Ia menyebut bahwa sejak awal tak ada pelanggaran dalam pemasangan foto Risma. Arif mengatakan bahwa kubu Machfud Arifin-Mujiaman sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.
“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI," kata dia dalam rilis, Selasa (27/10/2020).
"Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke bawaslu,” dia menambahkan.
Baca Juga: Hari Ini 15 Ribu Buruh Demo di Surabaya, Risma: Tolong Jaga Kota Kami!
Baca Juga: Kecewanya SBY Saat Lihat Baliho Partai Demokrat Dirusak