TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Gambar Risma di Baliho Eri-Armuji Dinyatakan Gugur

Gugatan dianggap tak merugikan pemohon

Baliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa seluruh gugatan pasangan calon nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman terkait gambar Ketua DPP PDIP, Tri Rismaharini, yang dipasang di alat peraga kampanye (APK) paslon 1, Eri Cahyadi-Armuji gugur. Pertimbangannya, seluruh gugatan yang dilayangkan tidak merugikan pemohon.

"Bawaslu Kota Surabaya menolak seluruh gugatan pemohon karena tidak merugikan paslon nomor urut 2," kata Agil, saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/10/2020). 

1. Arif menyebut sejak awal paslon 2 sudah mendapat penjelasan dari KPU

Baliho bergambar Risma yang dipermasalahkan KIPP. IDN Times/Dok. Istimewa

Sementara itu, kuasa hukum paslon 1, Arif Budi mengaparesiasi keputusan itu. Ia menyebut bahwa sejak awal tak ada pelanggaran dalam pemasangan foto Risma. Arif mengatakan bahwa kubu Machfud Arifin-Mujiaman sudah mendapat penjelasan dari KPU RI, yang membolehkan dan tidak mempersalahkan gambar Risma di APK.

“Sejak awal, memang paslon nomor 2 ini mempermasalahkan gambar Bu Risma. Saat di KPU Surabaya sudah debat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI," kata dia dalam rilis, Selasa (27/10/2020).

"Dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke bawaslu,” dia menambahkan.

Baca Juga: Hari Ini 15 Ribu Buruh Demo di Surabaya, Risma: Tolong Jaga Kota Kami!

2. Tak masalah karena Risma merupakan pengurus PDIP

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi saat penandatanganan bantuan 150 bus, Rabu (22/10/2020). Dok istimewa

Menurut Arif, poin yang dimasalahkan oleh paslon 2 juga tak berdasar. Sebab, APK sudah diatur dalam dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya di pasang di APK selama kepala daerah tersebut masuk dalam pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai. Tingkat DPP PDI Perjuangan lagi,” tegas dia.

Baca Juga: Kecewanya SBY Saat Lihat Baliho Partai Demokrat Dirusak

Berita Terkini Lainnya