TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Faktor Umur, Formasi Dokter Spesialis CPNS 2019 di Jatim Minim Pelamar

Wah, ayo dong dok, gak minat jadi PNS nih?

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Surabaya IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim), Anom Surahno menyebut formasi dokter spesialis masih minim pelamar pada CPNS 2019. Bahkan, dokter spesialis rehabilitasi fisik tidak ada peminatnya sama sekali.

1. Batas usia jadi kendala

IDN Times/Sukma Shakti

Minimnya pelamar pada formasi tersebut diduga karena batas usia masih belum terjangkau. Padahal, batasan pelamar dokter spesialis tahun ini sudah dinaikan menjadi 40 tahun. Sebelumnya, 35 tahun.

"Rehabilitasi fisik itu (CPNS tahun lalu) ada, tapi ya nol. Mungkin usianya bisa lebih dari 40 tahun," ujar Anom, Jumat (29/11)

Baca Juga: Pelamar CPNS Pemprov Jatim Turun, Rupanya Terkendala IPK

2. Dokter spesialis lainnya juga sepi peminat

IDN Times/Arief Rahmat

Selain dokter spesialis rehabilitasi fisik, formasi yang sedikit peminatnya adalah dokter spesialis kulit dan kelamin. Kemudian dokter spesialis radiologi, guru mekanisme pertanian, serta guru produksi grafika.

"Masing-masing hanya terisi satu orang. Hanya dokter spesialis dari empat lowongan yang kebutuhannya dua dokter, sedangkan lainnya satu orang," katanya.

3. Pelamar tetap harus lolos seleksi sesuai aturan

Kepala BKD Jatim Anom Surahno (tengah) saat konferensi pers penerimaan seleksi CPNS 2019, Rabu (13/11). IDN TImes/Ardiansyah Fajar

Meski pelamarnya minim, bukan berarti otomatis diterima. Mereka harus dapat melampaui ambang hatas nilai atau passing grade sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019.

Untuk tiga kategori yang diujikan, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ambang batas nilai kelulusan untuk TKP menjadi 126; TIU, 80; dan TWK, 65.

Baca Juga: Segini Gaji Awal yang Kamu Dapat Jika Lolos CPNS

Berita Terkini Lainnya