Eksepsi Bupati Novi, Pengacara Permasalahkan Nominal Uang pada Dakwaan
Menurutnya uang tersebut adalah milik pribadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sidang kasus dugaan jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat berlanjut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (6/9/2021). Sidang kali ini beragendakan nota pembelaan alias eksepsi.
1. Permasalahkan nominal uang pada dakwaan
Kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto menegaskan, dalam eksepsi itu pihaknya meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas. Dakwaan jaksa menyebut soal uang Rp672 juta yang ditemukan dalam brankas pribadi terdakwa. Ia menyampaikan kalau uang itu milik pribadi sebagai pengusaha.
"Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam dalam brankas. Apalagi selain bupati ia adalah pengusaha. Sehingga uang itu tidak dapat dijadikan bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga mempermasalahkan dakwaan jaksa yang menyebutkan dua nominal uang. Pertama sebesar Rp672,9 juta yang disita dalam brankas dan nominal kedua sebesar Rp255 juta yang diberikan oleh M Izza Muhtadin sang ajudan.
"Nah ini yang tidak jelas. Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur," kata kuasa hukum lainnya, Ari Hanz.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Kuasa Hukum: Jangan Dihakimi
Baca Juga: Kasusnya P-21, Bupati Novi Rahman Dibawa ke Nganjuk