TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pria Mengaku Wartawan dan LSM Lakukan Pemerasan

Mereka meminta Rp50 juta

Dok.IDN Times/Istimewa

Gresik, IDN Times - Pemanfaatan profesi Jurnalis untuk tindak kejahatan terjadi di Kabupaten Gresik. Aksi pemerasan yang dilakukan M. Pandjaitan, warga Perum Mutiara Citra Graha Candi, Sidoarjo dan Djohnson warga Perum Sidokare Indah Sidoarjo ini pun diungkap oleh Polres Gresik.

 

Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik: Petani Adalah Profesi yang Sangat Millennial

1. Mengaku wartawan Metro One dan LSM

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Kapolres Gresik, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kalau kedua tersangka yang diciduk ini mengaku sebagai wartawan dan LSM Metro One. Akan tetapi, setelah IDN Times menelusuri kejelasan media tersebut tidak tercantum di kanal resmi IDN Times.

"Ada dua orang, mengaku oknum wartawan Metro One/LSM," ujar Wahyu tertulis, Selasa (13/8).

2. Pemerasan terjadi di Bagian Umum Pemkab Gresik

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Mulanya, lanjut Wahyu, polisi mendapat laporan kalau terjadi pemerasan di Bagian Umum Pemkab Gresik. Kejadian itu sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (12/8) kemarin. "Korbannya Kabag Umum Pemkab Gresik, atas nama Sukardi," katanya.

Pemerasan ini berawal dari LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahun 2018 kepada Kepala Bagian Umum Setda, Gresik. Kemudian surat tersebut oleh bagian umum ditindaklanjuti dengan membalas surat tersebut.

"Korban menghubungi kontak yang tertera di surat dari LSM Lipan dengan diketuai oleh M. Pandjaitan," kata Wahyu.

3. Pelaku minta uang Rp50 juta

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Setelah balasan surat, terjadilah percakapan via telepon. Yang isinya, pelaku minta bertemu dengan pihak dari bagian umum di rumah makan Agis Jambangan, Surabaya. Tapi permintaan itu ditolak pihak Pemkab Gresik.

Lebih lanjut, pelaku pun minta bertemu dengan korban. Ia juga minta agar dikondisikan uang sebesar Rp50 juta dan kalau tidak disiapkan, mengancam akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim.

"Pukul 17.00 WIB, dua tersangka ke ruang Kabag Umum dan tetap minta uang Rp50 juta dan sempat menawar Rp20 juta. Kemudian Kabag Umum yang waktu itu hanya mempunyai uang sejumlah sekitar Rp3-Rp5 Juta, lantas melapor ke polisi dan ditindaklanjuti pemerasan ini," jelas Wahyu.

Baca Juga: Ini Kesan Wartawan Ethiopia Setelah Mengunjungi Indonesia

Berita Terkini Lainnya