DPRD Sarankan Pejabat Lama di Pemkot Surabaya Diganti
DPRD menanggapi rencana mutasi di tahun pertama Eri Cahyadi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi A DPRD Surabaya merespons rencana mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Menurut anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mutasi jabatan merupakan hak prerogatif wali kota dan wakil wali kota.
Namun, kata Toni alangkah baiknya untuk pejabat yang sudah menduduki satu jabatan lebih dari lima tahun, diganti saja. Karena, dikhawatirkan pejabat yang terlalu lama duduk di suatu jabatan, akan merusak regenerasi dan berpotensi berada di zona nyaman sehingga tidak ada inovasi.
"Kami berharap, karena asesmen sudah dilakukan, suka atau tidak suka harus dijalankan asesmennya," ujar Ketua DPD Partai Golkar ini, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Pakar: Eri Cahyadi Butuh Tim Cepat Realisasi Programnya di Surabaya
1. Legislatif punya wewenang kontrol pejabat yang sudah dilantik
Toni--sapaan karibnya-- menyampaikan, legislatif hanya mendapat wewenang setelah pejabat yang ditunjuk oleh wali kota dilakukan sumpah dan pelantikan jabatan. Apakah mereka bisa melaksanakan tugas yang diberikan wali kota, mampu menciptakan inovasi atau tidak.
"Apa yang mereka lakukan akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga: Belum Terlihat Moncer, Pengamat Menilai Eri Cahyadi Perlu Dream Team