TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk Disetop

Wabup Nganjuk terbitkan SE Luar Biasa

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan Wabup Marhaen Djumadi. Facebook.com/marhaendjumadi

Nganjuk, IDN Times - Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi membenarkan kalau ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa Dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya, Senin (10/5/2021). SE ini sebagai respons pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat oleh KPK, Minggu (9/5/2021) malam.

1. Disarankan KPK untuk buat SE Luar Biasa

Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi (tengah). IDN Times/istimewa

Marhaen--panggilan karibnya- mengatakan, dasar penerbitan SE tersebut juga atas petunjuk dari penyidik KPK. Sebab, dugaan kasus suap jual beli dan promosi jabatan yang menyeret Bupati Novi dan sejumlah camat di Nganjuk terkait perangkat desa.

"Nggih (Iya), atas saran penyidik KPK dan Bareskrim Polri, beserta Forpimda (Forum Pimpinan Daerah)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring KPK, Ruangan Kantor BKD Disegel

2. Isi SE Luar Biasa berupa penghentian proses pengangkatan perangkat desa

SE Luar Biasa penghentian pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. Dokumentasi Istimewa

Adapun isi dari SE, pertama menunda atau menghentikan proses pengangkatan perangkat desa, kedua memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Nganjuk, Ajudan, dan 4 Camat Resmi Tersangka

Berita Terkini Lainnya