Diancam Pinjol Ilegal? Kamu Bisa Lapor ke Nomor Ini
Hotline aduan juga dibuka di Polres dan Polsek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pinjaman online (pinjol) ilegal kini kian marak. Melihat situasi tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) pun membuka layanan pengaduan atau hotline untuk masyarakat yang menjadi korban.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa diancam oleh para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Sering Ngancam, 3 Debt Collector Pinjol Ilegal Diringkus Polda Jatim
1. Instruksikan polres dan polsek tampung laporan masyarakat seputar pinjol ilegal
Selain di polda, Nico juga telah menginstruksikan jajarannya di tingkat polres hingga polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal. Ia juga memerintahkan, menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya.
"Serta melakukan penegakkan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin," tegas dia.
Baca Juga: Viral Guru TK Terjerat Pinjol, Walkot Malang Janji Bantu Pelunasan