Crypto Dicap Haram oleh NU Jatim Karena Tak Penuhi 7 Syarat Ini
Masalah Crypto akan dibawa ke Muktamar ke-34 NU di Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) memutuskan cryptocurrency haram. Keputusan ini sempat menjadi polemik di publik. Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim pun membeberkan alasan rinci terkait diharamkannya cryptocurrency.
Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Milenial Surabaya Jelaskan ini
1. Sidang bahtsul masail cryptocurrency pakai sudut pandang sil'ah
Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fiqih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.
Sekretaris LBMNU Jatim KH Muhammad Anas menjelaskan, dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i, mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli.
"Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).