Crypto Dicap Haram oleh NU Jatim Karena Tak Penuhi 7 Syarat Ini

Masalah Crypto akan dibawa ke Muktamar ke-34 NU di Lampung

Surabaya, IDN Times - Hasil sidang bahtsul masail PWNU Jawa Timur (Jatim) memutuskan cryptocurrency haram. Keputusan ini sempat menjadi polemik di publik. Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim pun membeberkan alasan rinci terkait diharamkannya cryptocurrency.

1. Sidang bahtsul masail cryptocurrency pakai sudut pandang sil'ah

Crypto Dicap Haram oleh NU Jatim Karena Tak Penuhi 7 Syarat IniPWNU Jatim konferensi pers soal hasil bahtsul massail hukum cryptocurrency. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fiqih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakadi dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan.

Sekretaris LBMNU Jatim KH Muhammad Anas menjelaskan, dalam kitab Mu’jam Lughati al-Fuqaha, Juz 2, Halaman 401: al-mabi’: as-sil’atu allatii jaraa ‘alaihaa ‘aqdu al-bai’i, mabi’ adalah komoditas yang bisa menerima berlakunya akad jual beli.

"Ada tujuh syarat barang atau komoditas boleh diperjualbelikan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Milenial Surabaya Jelaskan ini

2. Cryptocurrency dinilai tak penuhi 7 syarat sil'ah

Crypto Dicap Haram oleh NU Jatim Karena Tak Penuhi 7 Syarat IniFoto beberapa koin crypto(pexels/Roger Brown)

Syarat lertama, lanjut Kiai Anas, barang tersebut harus suci. kedua, bisa dimanfaatkan oleh pembeli secara syara’ dengan pemanfaatan yang sebanding dengan status hartawinya secara adat. Ketiga, barang tersebut bisa diserahterimakan secara hissy dan syar’i;

Keempat, pihak yang berakad menguasai pelaksanaan akadnya; kelima, mengetahui baik secara fisik dengan jalan melihat atau secara karakteristik dari barang; keenam, selamat dari akad riba; dan ketujuh, aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai di tangan pembelinya. Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya.

“Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.

3. Tegaskan cryptocurrency haram, akan dibawa ke Muktamar NU ke-34

Crypto Dicap Haram oleh NU Jatim Karena Tak Penuhi 7 Syarat IniPWNU Jatim konferensi pers soal hasil bahtsul massail hukum cryptocurrency. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafruddin Syarif juga mengamini hasil sidang bahtsul masail kalau cryptocurrency haram. Nantinya, keputusan ini akan dibawa PWNU Jatim, kemudian diusulkan agar dibahas di forum bahtsul masail saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang.

"Di sana, adu argumentasi akan terjadi lagi antara para ahli hukum Islam NU se-Indonesia. Bisa jadi, keputusan di forum bahtsul masail Muktamar NU soal hukum cryptocurrency itu berbeda dari keputusan hasil LBMNU Jatim. Bila terjadi seperti itu, maka kami mengikuti keputusan di atasnya, yakni PBNU," pungkas dia.

Baca Juga: NU Jatim Sebut Crypto Haram, Ini Faktornya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya