TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati Ponorogo Pertimbangkan Laporkan Balik Pelapor Ijazah Palsu

Dianggap cemarkan nama baik dan bunuh karakter Sugiri

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa. Dok. Pribadi Indra.

Surabaya, IDN Times - Polemik dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memasuki babak baru. Setelah pihak kampus dan DPRD Ponorogo memastikan Sugiri mendapatkan gelar sarjana di Universitas Tritunggal, Surabaya, kini pihak bupati akan mempertimbangkan membuat laporan balik.

1. Sebut ada upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. DOk.IDN Times/Istimewa

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa menilai, pelaporan ijazah palsu itu sebagai upaya pembunuhan karakter kliennnya. Karena, pelapor dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan kliennya dalam dugaan penggunaan ijazah palsu.

"Bukti bahwa klien kami pernah berkuliah dan memiliki ijazah sudah kuat. Pelapor cenderung melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik," tegasnya tertulis, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Bupati, DPRD Ponorogo Sidak ke Kampus Tritunggal

2. Nilai ada nuansa politik dalam pelaporan ini

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa. Dok. Pribadi Indra.

Indra juga menyebut bahwa ada nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun dia enggan menjelaskan secara detil dugaan tersebut.

"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," katanya.

Indra mengingatkan, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Artinya melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.

"Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal empat tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Ijazahnya Disoal, Bupati Ponorogo Pamer Foto Wisuda Sarjananya

Berita Terkini Lainnya