TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN Ajukan Gugatan ke MK, Ketua TKD Jatim: Poinnya Tidak Realistis

Ia mencontohkan pemilu di Australia

Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin. IDN Times/Imron

Surabaya, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno akhinya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsititusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019. Mengetahui itu, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur (Jatim) Jokowi-Ma'ruf Amin, Machfud Arifin angkat bicara.

1. Gugatan hukum yang dilayangkan dinilai tak realistis

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Machfud menilai gugatan hukum BPN Prabowo-Sandiaga tidak realistis. Dia mengatakan selisih suara pasangan calon (paslon) terpaut jauh.

“Selisih suara antara 01 dan 02 sangat signifikan, mencapai 16,9 juta suara,” ujarnya saat di Hotel Wyndham Surabaya, Minggu (26/5).

2. Tuduhan kecurangan TSM disebut tak sesuai fakta

IDN Times/Vanny El Rahman

 

Selain itu, mantan Kapolda Jatim ini menyebut tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang dituduhkan kubu BPN. Dia pun mengajak untuk melihat fakta dan data yang ada.

"Tidak ada bukti pelanggaran karena memang enggak ada pelanggaran. Itu kan mereka bilang curang hanya untuk framing narasi saja, tidak berbasis fakta. Tapi kita lihat saja nanti di MK, para hakim pasti menetapkan putusan terbaik,” kata Machfud.

Baca Juga: Jumlah Permohonan Gugatan Pileg ke Mahkamah Konstitusi Terus Bertambah

3. Heran dengan permintaan dalam gugatan BPN

IDN Times/Imron

 

Machfud juga merasa heran ketika BPN meminta Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi dalam Pilpres 2019. Kemudian, memohon MK mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih periode 2019-2024 atau melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

“Mereka minta Pak Jokowi didiskualifikasi itu dasarnya apa? Juga meminta Pemilu ulang, itu menjadi preseden yang tidak arif. Itu mengajarkan ke generasi muda sebuah sikap yang tak berani mengakui kekalahan,” ucapnya.

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terkini Lainnya