TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan Penahanan

Ada dugaan pencucian uang juga

Rilis ungkap kasus arisan bodong di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Polisi Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru kasus arisan dan investasi bodong. Ternyata, tersangka, Anggrita Putri Khaleda (23) sedang hamil muda.

1. Tersangka hamil 4 bulan

Konferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert bilang, alasan hamil inilah yang membuat tersangka sempat kabur ke Denpasar, Bali. Diketahui, warga Wiyung Surabaya itu sempat ngontrak rumah di Denpasar dalam dua bulan terakhir ini. Sebelum akhirnya ditangkap di kontrakannya.

"Yang bersangkutan dalam kondisi hamil, sekitar 3 - 4 bulan," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka Anggrita, perwira dengan dua melati emas ini belum dapat memastikannya. Yang jelas, polisi masih fokus pengembangan kasus karena ada dugaan pencucian uang.

"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami tunggu hasil selanjutnya. Sejauh ini baru satu tersangka," Wildan menegaskan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong

2. Korban lain diimbau segera lapor

Salah seorang korban arisan bodong, Sinta saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sejauh ini, sambung Wildan, sudah ada 13 korban yang melapor ke Polda Jatim. Dari laporan yang masuk, total kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Korban dan kerugian ditaksir masih banyak. Karena Anggrita yang juga dikenal sebagai selebgram ini mengaku punya 150 member dalam arisannya.

"Pengakuan tersangka ada 150 member. Bagi korban silakan melapor ke Polda Subdit Siber," Wildan mengimbau.

Baca Juga: Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke Bali

Berita Terkini Lainnya