Bos Arisan Bodong Hamil, Belum Ada Penangguhan Penahanan
Ada dugaan pencucian uang juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mendapatkan fakta baru kasus arisan dan investasi bodong. Ternyata, tersangka, Anggrita Putri Khaleda (23) sedang hamil muda.
1. Tersangka hamil 4 bulan
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert bilang, alasan hamil inilah yang membuat tersangka sempat kabur ke Denpasar, Bali. Diketahui, warga Wiyung Surabaya itu sempat ngontrak rumah di Denpasar dalam dua bulan terakhir ini. Sebelum akhirnya ditangkap di kontrakannya.
"Yang bersangkutan dalam kondisi hamil, sekitar 3 - 4 bulan," ujarnya, Rabu (1/6/2022).
Terkait rencana penangguhan penahanan terhadap tersangka Anggrita, perwira dengan dua melati emas ini belum dapat memastikannya. Yang jelas, polisi masih fokus pengembangan kasus karena ada dugaan pencucian uang.
"TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kami tunggu hasil selanjutnya. Sejauh ini baru satu tersangka," Wildan menegaskan.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong
Baca Juga: Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke Bali