Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 Sore
Lebih dari jam 5 sore, hanya dibolehkan take away
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) masih membahas teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan, Sabtu (3/7/2021). Salah satu yang diwacanakan ialah jam buka warung makan atau restoran yang dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.
1. Lebih dari jam 5 sore, pedagang hanya diizinkan menerima take away
Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, batas buka restoran hingga pukul 17.00 WIB itu berlaku untuk makan di tempat dengan pembatasan persentase tertentu. Setelah lewat batas itu, restoran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away hingga pukul 21.00 WIB.
"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wagub DKI Akui Perlu Ada Pengetatan
Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional