TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Usulan, Makan di Restoran Surabaya Dibatasi Sampai Jam 5 Sore

Lebih dari jam 5 sore, hanya dibolehkan take away

Restoran saat PPKM Darurat hanya melayani take away. (IDN Times/Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) masih membahas teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan, Sabtu (3/7/2021). Salah satu yang diwacanakan ialah jam buka warung makan atau restoran yang dibatasi sampai pukul 17.00 WIB.

1. Lebih dari jam 5 sore, pedagang hanya diizinkan menerima take away

IDN Times/Galih Persiana

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, batas buka restoran hingga pukul 17.00 WIB itu berlaku untuk makan di tempat dengan pembatasan persentase tertentu. Setelah lewat batas itu, restoran hanya boleh menerima pesanan yang dibawa pulang alias take away hingga pukul 21.00 WIB.

"Ini berlaku di setiap wilayah termasuk di Jawa Timur. Kemudian kami melaksanakan pengecekan awal untuk melihat dan sosialisasi terlebih dahulu, jangan sampai nanti setelah diumumkan oleh pemerintah masyarakat Jawa Timur atau Kota Surabaya ini terkaget-kaget," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Wagub DKI Akui Perlu Ada Pengetatan

2. Berlaku mulai 3 Juli hingga dua pekan mendatang

Ilustrasi. IDN Times/Mia Amalia

Lebih lanjut, Suharyanto meminta masyarakat memaklumi dengan adanya kebijakan PPKM Darurat. Kebijakan ini sendiri rencananya akan diterapkan selama dua pekan, mulai 3 -7 Juli 2021. Pihaknya berharap PPKM Darurat dapat menekan laju kasus COVID-19 di Jawa-Bali, khususnya Jatim.

"Mudah-mudahan dalam dua minggu ini nanti bisa segera turun drastis. Nah nanti langkah berikutnya setelah tanggal 21 ini akan ditentukan oleh pemerintah," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi PPKM Darurat, Walkot Malang: Harusnya Secara Nasional  

Berita Terkini Lainnya