TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengusaha keberatan terhadap keputusan Gubernur

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lima daerah ring 1 Jawa Timur (Jatim) dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Pengusaha menilai, formula perhitungan kenaikan UMK di ring 1 Jatim tidak memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!

1. Apindo nilai UMK 2022 ring 1 Jatim tak punya kepastian hukum

Pengumuman UMK 2021 di Jatim, Minggu (22/11/2020) malam. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyayangkan keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang tidak memakai formulasi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk penetapan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," tegas dia, Rabu (1/12/2021).

2. Apindo Jatim akan tempuh jalur hukum

(IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan UMK 2022 khusus daerah ring 1 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini, menurut Johnson, akan berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena dampak itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh," katanya. "Pertama kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini, kedua gugatan ke PTUN," dia menambahkan.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Berita Terkini Lainnya