Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengusaha keberatan terhadap keputusan Gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lima daerah ring 1 Jawa Timur (Jatim) dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Pengusaha menilai, formula perhitungan kenaikan UMK di ring 1 Jatim tidak memiliki kepastian hukum.
Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!
1. Apindo nilai UMK 2022 ring 1 Jatim tak punya kepastian hukum
Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyayangkan keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang tidak memakai formulasi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk penetapan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," tegas dia, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021