Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum

Pengusaha keberatan terhadap keputusan Gubernur

Surabaya, IDN Times - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lima daerah ring 1 Jawa Timur (Jatim) dikeluhkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim. Pengusaha menilai, formula perhitungan kenaikan UMK di ring 1 Jatim tidak memiliki kepastian hukum.

1. Apindo nilai UMK 2022 ring 1 Jatim tak punya kepastian hukum

Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur HukumPengumuman UMK 2021 di Jatim, Minggu (22/11/2020) malam. Dok. Humas Pemprov Jatim.

Wakil Koordinator Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak menyayangkan keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang tidak memakai formulasi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk penetapan UMK Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"Kami tidak tahu formulasi apa yang dipakai Gubernur Jatim sehingga kenaikan tidak sesuai aturan PP 36 tahun 2021. Ini yang kami anggap tidak memiliki kepastian hukum," tegas dia, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!

2. Apindo Jatim akan tempuh jalur hukum

Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum(IDN Times/Arief Rahmat)

Kenaikan UMK 2022 khusus daerah ring 1 yang tak sesuai formulasi PP 36/2021 ini, menurut Johnson, akan berdampak pada pengupahan pekerja, sektor investasi dan usaha lainnya. Karena dampak itu, Apindo Jatim berencana menempuh jalur hukum atas SK nomor 188/803/KPTS/013/2021 yang dikeluarkan Gubernur Jatim tentang UMK 2022.

"Kemungkinan besar langkah hukum akan kita tempuh," katanya. "Pertama kami dapat lakukan keberatan ke gubernur terhadap keluarnya keputusan ini, kedua gugatan ke PTUN," dia menambahkan.

3. Khofifah tetapkan upah pertimbangkan rasa keadilan

Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur HukumKhofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Dok. IDN Times/Istimewa)

Terpisah, Gubernur Khofifah menyampaikan, keputusan kenaikan UMK di Jatim tahun 2022 diambil dengan memperhatikan rasa keadilan. Pihaknya mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri dan ketenagakerjaan yang kondusif di Jatim.

Dia menyebut, perhitungan UMK 2022 menggunakan formula sesuai PP 36/2021. Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring 1, upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/12/2021).

Penetapan upah minimum ini, kata Khofifah, merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, maka pengupahan yang berlaku menggunakan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya