TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Kiai Jombang Diduga Cabul, Berkas Perkara Akhirnya P21

Praperadilannya juga sudah ditolak

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara tahap pertama dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan anak kiai berinisial MSAT (39) di pondok pesantren Jombang dipastikan lengkap alias P21. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menunggu pelimpahan tahap dua.

1. Berkas P21 sejak 4 Januari 2022

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rahman mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan tersangka MSAT sudah P21 sejak Selasa (4/1/2022). Pihaknya kini menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah Selasa kemarin (P21)," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto juga mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan kalau berkas perkara tersangka MSAT telah P21. "Ya, P21 tanggal 4 (Januari 2022)," katanya.

Namun ia belum bisa memberi kepastian akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Baca Juga: Masih P19, Kapolda Ajak Korban Anak Kiai Cabul Lengkapi Bukti

2. Batas waktu pelimpahan kedua sebulan

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak kiai Jombang di PN Surabaya, Rabu (15/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Berdasarkan prosedur dari kejaksaan, setelah P21 penyidik polisi harus segera memberikan atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap dua. Jika dalam waktu sebulan tersangka tidak diserahkan, maka kejaksaan akan kembali mekayangkan surat atau P21a.

Baca Juga: Korban Anak Kiai Cabul Jombang: Kami Lelah, Sudah Sangat Kooperatif

Berita Terkini Lainnya