TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

38 Napi Asimilasi dan Integrasi di Jatim Langgar Tata Tertib

Para pelanggar akan dicabut haknya

Kakanwil Kemenkuhham Jatim Krismono (tengah) saat didampingi Kadiv Administrasi Indah Rahayuningsih dan Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono saat memberikan araha melalui teleconference kepada UPT jajarannya, Senin pagi (23/3). IDN Times/Dok Humas Kanwil Kemenkumham Jatim

Surabaya, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (HAM) Jawa Timur (Jatim) menyebut ada sebanyak 5.352 napi yang mendapatkan hak asimilasi dan 2.306 napi mendapatkan hak integrasi selama tahun ini. Namun, ada beberapa dari mereka terpantau masih melakukan pelanggaran tata tertib.

Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi

1. Ada 38 napi yang melakukan pelanggaran tata tertib

Kemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyebut, terdapat 38 orang napi yang melakukan pelanggaran tata tertib. Dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.

"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen saja," ujarnya, Rabu (20/10/2021).

2. Haknya akan dicabut sampai waktu bebas

Napi Rutan Medaeng dapat asimilasi di rumah. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Meski sedikit, Krismono memastikan bahwa seluruh napi asimilasi dan integrasi yang melakukan pelanggaran tata tertib tidak akan diberikan toleransi sesuai instruksi Menkumham, tutur Krismono, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell.

"Dan hak-haknya akan dicabut sampai eksperasi waktu bebasnya," tegas dia.

Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Penjara di Jatim Ramai-ramai Razia

Berita Terkini Lainnya