38 Napi Asimilasi dan Integrasi di Jatim Langgar Tata Tertib
Para pelanggar akan dicabut haknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (HAM) Jawa Timur (Jatim) menyebut ada sebanyak 5.352 napi yang mendapatkan hak asimilasi dan 2.306 napi mendapatkan hak integrasi selama tahun ini. Namun, ada beberapa dari mereka terpantau masih melakukan pelanggaran tata tertib.
Baca Juga: Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi
1. Ada 38 napi yang melakukan pelanggaran tata tertib
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyebut, terdapat 38 orang napi yang melakukan pelanggaran tata tertib. Dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi.
"Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen saja," ujarnya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Lapas Tangerang Kebakaran, Penjara di Jatim Ramai-ramai Razia