TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Bakal Pasang Calon Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan KPU dan Timses 

KPU menjadwalkan ulang penetapan terhadap mereka

Ketua KPUD Jatim, Choirul Anam. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota telah menetapkan 40 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2020. Padahal, ada 42 bakal paslon yang mendaftar. Nah, ternyata ada dua bakal paslon di dua daerah yang belum ditetapkan. Yakni Bapaslon Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik dan Bapaslon Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.

1. Kelana-Dwi Astutik ditetapkan pada 28 September

Dari kiri ke kanan: Bakal Cabup Sidoarjo Kelana Aprilianto, Ketua Tim Pemenangan Masnuh, Wakil Ketua Tim Pemenangan Achmad Rofi'i. IDN Times/Dok. Istimewa.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan,  Bapaslon Sidoarjo, Kelana-Dwi Astutik belum ditetapkan karena pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran, baru selesai dilaksanakan pada Selasa (22/9/2020). Molornya tes kesehatan disebabkan Dwi Astutik sempat positif COVID-19.

"Sehingga untuk pasangan Kelana-Dwi Astuti kita rencanakan untuk ditetapkan tanggal 28 September. Tapi dua paslon lain yang mengikuti Pilkada Sidoarjo sudah ditetapkan," ujar Anam, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Satu Cakada Positif COVID-19 Daftar di KPU Kabupaten Sidoarjo

2. Heri-Gunadi direncanakan pada 5 Oktober

KPU Kabupaten Malang memberikan berkas hasil ferifikasi ke pasangan HC-Gunadi. Instagram/Malangjejeg

Sementara alasan belum ditetapkannya Bapaslon Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko lantaran Heri dilaporkan terjangkit virus SARS CoV-2. Sehingga, tahapan tes kesehatan bagi bapaslon jalur perseorangan atau independen ini harus ditunda terlebih dahulu.

"Malang Kabupaten ini (rencananya) kita tetapkan tanggal 5 Oktober," kata Anam.

Baca Juga: Sudah Negatif, Bakal Calon Bupati Malang Akan Swab Ketiga

Berita Terkini Lainnya