2 Bakal Pasang Calon Belum Ditetapkan, Ini Penjelasan KPU dan Timses
KPU menjadwalkan ulang penetapan terhadap mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota telah menetapkan 40 pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2020. Padahal, ada 42 bakal paslon yang mendaftar. Nah, ternyata ada dua bakal paslon di dua daerah yang belum ditetapkan. Yakni Bapaslon Sidoarjo, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik dan Bapaslon Malang, Heri Cahyono-Gunadi Handoko.
1. Kelana-Dwi Astutik ditetapkan pada 28 September
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan, Bapaslon Sidoarjo, Kelana-Dwi Astutik belum ditetapkan karena pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran, baru selesai dilaksanakan pada Selasa (22/9/2020). Molornya tes kesehatan disebabkan Dwi Astutik sempat positif COVID-19.
"Sehingga untuk pasangan Kelana-Dwi Astuti kita rencanakan untuk ditetapkan tanggal 28 September. Tapi dua paslon lain yang mengikuti Pilkada Sidoarjo sudah ditetapkan," ujar Anam, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga: Satu Cakada Positif COVID-19 Daftar di KPU Kabupaten Sidoarjo
Baca Juga: Sudah Negatif, Bakal Calon Bupati Malang Akan Swab Ketiga