TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHT

Buruh berasal dari Banyuwangi hingga Surabaya

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Sekitar 1000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi secara serentak menolak sejumlah aturan yang dianggap tak memihak buruh. Khusus di Jawa Timur (Jatim) aksi demonstrasi dipusatkan di Gedung DPRD Provinsi, Rabu (16/2/2022).

1. Sebanyak 1.000 buruh dari Surabaya hingga Banyuwangi ikut aksi demo

Ilustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, aksi demonstrasi di Jatim akan diikuti sekitar 1000 orang massa buruh. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban.

"Massa aksi mulai bergerak bersama dari Kawasan Industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya tertulis.

"Kemudian bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya," dia menambahkan.

Baca Juga: Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

2. Tuntut soal revisi UMP hingga UMSK

Ilustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun tuntutan aksi demonstrasi buruh, DPRD Provinsi Jatim agar mendesak Gubernur Jatim merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan membahas ulang UMP Jatim tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.  "Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021," katanya.

Lalu, mendesak Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Berita Terkini Lainnya