1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHT

Buruh berasal dari Banyuwangi hingga Surabaya

Surabaya, IDN Times - Sekitar 1000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi secara serentak menolak sejumlah aturan yang dianggap tak memihak buruh. Khusus di Jawa Timur (Jatim) aksi demonstrasi dipusatkan di Gedung DPRD Provinsi, Rabu (16/2/2022).

1. Sebanyak 1.000 buruh dari Surabaya hingga Banyuwangi ikut aksi demo

1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHTIlustrasi Orasi/Kebebasan Berpendapat (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nurudin Hidayat, aksi demonstrasi di Jatim akan diikuti sekitar 1000 orang massa buruh. Mereka datang dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Tuban.

"Massa aksi mulai bergerak bersama dari Kawasan Industri masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di depan Mall Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya tertulis.

"Kemudian bersama-sama bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasinya," dia menambahkan.

2. Tuntut soal revisi UMP hingga UMSK

1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHTIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun tuntutan aksi demonstrasi buruh, DPRD Provinsi Jatim agar mendesak Gubernur Jatim merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan membahas ulang UMP Jatim tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kemudian, merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022.  "Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 7,05 persen, sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jatim mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021," katanya.

Lalu, mendesak Gubernur Jatim untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga: Menaker Didesak Cabut Aturan JHT yang Ditahan Sampai Usia 56 Tahun

3. Desak revisi Permenaker tentang JHT

1000 Buruh Geruduk DPRD Jatim, Desak Revisi Upah hingga JHTMenaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Selain upah, lanjut Nurudin, buruh mendesak DPRD dan Pemprov Jatim untuk merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mempersyaratkan usia buruh 56 tahun baru dapat mencairkan dana JHT. Permenaker ini bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

"PP Nomor 60 Tahun 2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP No. 46 Tahun 2015," jelas dia.

"Dana JHT bukan pemberian pemerintah, tetapi merupakan iuran bersama antara buruh dan pengusaha. Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen. JHT tersebut diibaratkan sebagai tabungan bagi buruh untuk persiapan pensiun. Terutama sebagai dana untuk menyambung kehidupannya pada saat tidak lagi menerima pendapatan rutin dari perusahaan. Jadi tidak tepat jika Pemerintah ikut mengatur bahkan mempersulit pencairan JHT buruh," imbuh dia.

Nurudin menambahkan, tidak semua buruh yang kena PHK mendapatkan pesangon. Khususnya mereka yang berstatus kontrak atau outsourcing. Tentu dana JHT inilah yang diharapkan dapat membantu perekonomian buruh paska PHK atau hanya untuk sekedar menyambung hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga: Menaker: Tidak Sepenuhnya Benar JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya