Tiga Orang Jadi Tersangka Vandalisme, LBH Surabaya: Tuduhannya Samar
Tiga pelaku masih mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kepolisian Resort Kota Malang Kota menetapkan tiga orang mahasiswa yang dituduh melakukan aksi vandalisme. Polisi menyebut ketiganya melakukan aksi di beberapa lokasi seperti Jalan LA Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Achmad Yani Utara, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Underpass Karanglo.
"Pengembangan atas kasus ini masih terus dilakukan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4). Sebaliknya, penetapan tersangka tersebut disayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Mereka menilai tuduhan yang dilayangkan polisi samar.
1. Tiga pelaku masih mahasiswa
Ketiga tersangka yang ditangkap itu saat ini masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi Kota Malang. Mereka masing-masing adalah MAA (20) dari Pakis, Kabupaten Malang, SRA (20) dari Singosari, Kabupaten Malang dan AFF (22) dari daerah Buduran, Sidoarjo.
Mereka melakukan aksi vandalisme setidaknya di enam titik di Kota dan Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone, satu motor Honda Beat nopol N 2486 HO dan cat semprot warna hitam yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi vandalisme.
Atas tuduhan aksi vandalisme tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 14 dan 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan keonaran. Lalu juga pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah enam tahun penjara. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus vandalisme tersebut.
Baca Juga: Maling Helm yang Mengaku Ketua Anarko Indonesia Positif Konsumsi Ganja
Baca Juga: Kena Aksi Vandalisme, 3.000-an Permen Karet Nodai Candi Borobudur!