Terapkan E-Parking, Jukir di Kota Malang akan Digaji Rp2,9 Juta
Untuk maksimalkan tata kelola parkir baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Perubahan tata kelola parkir di Kota Malang berdampak langsung kepada para juru parkir (jukir). Mereka tak bisa lagi menarik biaya parkir secara individu. Namun, kabar baiknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menggaji mereka sebesar Rp2,9 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum regional (UMR). Selain itu, para jukir akan mendapat pelatihan khusus untuk menjalanakan sistem E-parkirng di lapangan.
1. Sebagai komitmen pada jukir
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, pihaknya memang sudah menyiapkan beberapa antisipasi sebagai konsekuensi penerapan E-parking. Salah satunya adalah terkait nasib para jukir.
Ia memastikan bahwa para jukir tak akan kehilangan pekerjaan. Justru, Dishub bakal merekrut mereka menjadi karyawan dan digaji setara UMR.
"Jukir yang ada itu akan kami rekrut menjadi tenaga kontrak Dishub Kota Malang. Penghasilan mereka kami berikan per bulan yakni sekitar Rp 2,9 juta," terangnya, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Habiskan Rp150,6 Miliar, Wali Kota Malang Resmikan Tiga Proyek
Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola, Pemkot Malang Mulai Terapkan E-Parking