TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan E-Parking, Jukir di Kota Malang akan Digaji Rp2,9 Juta

Untuk maksimalkan tata kelola parkir baru

Ilutrasi juru parkir. IDN Times/Daruwaskita

Malang, IDN Times - Perubahan tata kelola parkir di Kota Malang berdampak langsung kepada para juru parkir (jukir). Mereka tak bisa lagi menarik biaya parkir secara individu. Namun, kabar baiknya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan menggaji mereka sebesar Rp2,9 juta per bulan, sesuai dengan upah minimum regional (UMR). Selain itu, para jukir akan mendapat pelatihan khusus untuk menjalanakan sistem E-parkirng di lapangan.

1. Sebagai komitmen pada jukir

IDN Times/Prayugo Utomo

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, pihaknya memang sudah menyiapkan beberapa antisipasi sebagai konsekuensi penerapan E-parking. Salah satunya adalah terkait nasib para jukir.

Ia memastikan bahwa para jukir tak akan kehilangan pekerjaan. Justru, Dishub bakal merekrut mereka menjadi karyawan dan digaji setara UMR. 

"Jukir yang ada itu akan kami rekrut menjadi tenaga kontrak Dishub Kota Malang. Penghasilan mereka kami berikan per bulan yakni sekitar Rp 2,9 juta," terangnya, Senin (4/1/2021). 

Baca Juga: Habiskan Rp150,6 Miliar, Wali Kota Malang Resmikan Tiga Proyek

2. Berikan pelatihan bertahap

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Guna meningkatkan kemampuan para juru parkir, Dishub Kota Malang juga menyiapkan pelatihan dan pembekalan khusus secara bertahap. Pembekalan khusus tersebut berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Untuk pelatihan dan pembekalan sendiri bakal dilakukan bergantian dengan kapasitas maksimal setiap harinya mencapai 50 orang. 

"Sebelum kembali bekerja sebagai jukir, kami akan berikan pengarahan dan pelatihan terlebih dahulu mengenai apa saja tugas yang harus mereka lakukan," tambahnya. 

3. Terapkan batas usia bagi para jukir

ilustrasi mesin parkir (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Terpisah, Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan catatan khusus kepada dishub dalam proses rekrutmen jukir tersebut. Ia meminta agar Dishub bisa memastikan bahwa jukir yang direkrut usianya tidak melebihi batas yang ditetapkan, yakni maksimal 50 tahun. Jika yang bersangkutan sudah melebihi usia tersebut, maka bisa digantikan oleh anggota keluarga lain yang usianya masih di bawah 50 tahun. 

"Usia dari jukir saat direkrut harus sesuai dengan aturan," katanya. 

Baca Juga: Perbaiki Tata Kelola, Pemkot Malang Mulai Terapkan E-Parking 

Berita Terkini Lainnya