Sidang Kasus SPI, JPU Kembali Hadirkan Dua Saksi Mantan Siswa
Total sudah ada 15 saksi yang dihadirkan di persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang menyeret owner Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (2/6/2022). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini, yaitu FV dan CA.
1. Sudah 15 orang yang dihadirkan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Batu, Edi Sutomo yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa dua saksi yang dihadirkan kali ini merupakan mantan siswa dari SPI. Dua saksi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan yang ada di BAP.
"Intinya keduanya memberikan keterangan sesuai dengan BAP. Karena sidangnya tertutup, jadi kami tidak bisa paparkan secara detail," katanya Kamis (2/6/2022).
Lebih jauh, Edi menambahkan bahwa sejak awal proses persidangan hingga saat ini, total ada 15 saksi yang sudah dihadirkan. Masing-masing saksi yang dihadirkan diminta untuk memberikan keterangan kaitannya dengan kasus tersebut.
"Saksi yang dihadirkan mulai mantan siswa, guru, ketua yayasan dan lainnya," imbuh Edi.
Baca Juga: Kasus SPI, Kuasa Hukum JE Kembali Klaim Saksi Inkonsisten