Pledoi Julianto, Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Tuduhan
Kuasa hukum membantah segala tuduhan kepada kliennya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Julianto Eka Putra memasuki fase krusial. Setelah pembacaan tuntutan pada pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pembelaan kuasa hukum Julianto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022). Pihak kuasa hukum sendiri menyiapkan 300-500 lembar nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara!
1. Semua dakwaan tidak terbukti
Ketua tim kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya sudah membacakan seluruh nota pembelaan yang disiapkan. Selain itu juga, mereka sudah melampirkan barang bukti yang sebelumnya sudah ditunjukkan pada sidang-sidang sebelumnya untuk memperkuat pembelaan. Berdasarkan analisanya, Hotma menyebut bahwa semua dakwaan yang disampaikan penuntut umum tidak terbukti.
"Semua bukti yang ada kami beberkan. Kami bisa sampaikan bahwa Jaksa tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dakwakan," katanya Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Dugaan Eksploitasi, 3 Korban Julianto SPI Batu Diperiksa Polda Jatim