Pemkot Keluarkan SE Batasi Plastik, Pedagang: Susah Cari Ganti
Penjualan kantong plastik juga belum menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang mengeluarkan edaran mengenai aturan pengurangan penggunaan plastik. Aturan tersebut secara rinci tertuang di Surat Edaran (SE) no 8 tahun 2021 yang mulai berlaku efektif pada 1 Maret. Poin utama yang ditekankan oleh SE tersebut untuk sebisa mungkin mengurangi penggunaan kantong plastik. Pasalnya, selama ini plastik merupakan salah satu jenis sampah yang sulit terurai. Para pedagang yang sehari-hari menggunakan kantong plastik pun memberikan respons.
1. Pedagang kesulitan cari pengganti kantong plastik
Para pedagang mengaku susah mengaplikasikan edaran itu. Sebab, kantong plastik selama ini memang menjadi salah satu pilihan utama untuk mengemas. Apalagi, hingga saat ini belum ada wadah pengganti lain yang lebih mungkin lebih ramah lingkungan.
"Sebenarnya sebagai pedagang kami mau saja mengikuti aturan pemerintah. Kami juga tahu dengan aturan pengurangan kantong plastik ini. Tetapi memang sampai sekarang masih sulit untuk mengganti kantong plastik," ucap Isnaini, salah satu pedagang di Pasar Klojen, Kota Malang, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tulis Petisi Larangan Ekspor Limbah Plastik
Baca Juga: 10 Ide Dekor Bangunan dengan Panel Polycarbonate, Plastik Sekece Ini!