Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial
Ia dianggap melakukan penganiayaan yang akibatkan kematian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sidang kasus pelajar berinisial ZA (17) yang membunuh begal memasuki kembali digelar Selasa (21/2). Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dimasukkan ke dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial di Wajak. "Tuntutan itu tadi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.
1. Dua pasal tidak terbukti
ZA, kata Bhakti, sebenarnya didakwa dengan tiga pasal yakni 340 pembunuhan berencana, 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, dua pasal, yakni 340 dan 338 tidak terbukti dalam proses persidangan.
"Tadi disampaikan oleh jaksa bahwa untuk pasal 340 tidak terbukti. Sementara pasal 338 juga tidak terbukti pada persidangan hari ini. Tetapi dia ingin membuktikan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal
Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas