TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelajar Bunuh Begal, Jaksa Tuntut Setahun Dibina di Lembaga Sosial

Ia dianggap melakukan penganiayaan yang akibatkan kematian

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Malang, IDN Times - Sidang kasus pelajar berinisial ZA (17) yang membunuh begal memasuki kembali digelar Selasa (21/2). Agenda sidang adalah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dimasukkan ke dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial di Wajak.  "Tuntutan itu tadi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata kuasa hukum ZA, Bhakti Riza.

1. Dua pasal tidak terbukti

Kasus pelajar bunuh begal sudah sampai persidangan ke empat. IDN Times/ Alfi Ramadana

ZA, kata Bhakti, sebenarnya didakwa dengan tiga pasal yakni 340 pembunuhan berencana, 338 pembunuhan dan 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun, dua pasal, yakni 340 dan 338 tidak terbukti dalam proses persidangan. 

"Tadi disampaikan oleh jaksa bahwa untuk pasal 340 tidak terbukti. Sementara pasal 338 juga tidak terbukti pada persidangan hari ini. Tetapi dia ingin membuktikan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ucapnya. 

Baca Juga: Kejaksaan Bantah Ada Hukuman Seumur Hidup untuk Pelajar Pembunuh Begal

2. Jaksa nilai ZA terbukti bersalah lakukan penganiayaan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kristiawan menjelaskan bahwa ZA bersalah telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu berdasarkan barang bukti yang juga dihadirkan JPU berupa motor Vario, sandal jepit, senter, sebuah pisau dapur berukuran 30 cm, satu jaket warna hitam, satu buah sarung hitam dan celana jeans pendek. 

"ZA terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sesuai diatur dalam pasal 351 KUHP," katanya. 

Baca Juga: Sidangkan Pelajar Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas

Berita Terkini Lainnya