Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!
Mereka ditangkap di Kota Malang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Dua orang masing-masing berinisial SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur terancam hukuman mati. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti seberat 19,849 kilogram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jl Ciliwung, Kota Malang, pada 29 Mei lalu. Dua orang itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus pengungkapan pada bulan Maret lalu.
1. Kasus masih akan dikembangkan lagi
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen yang ditunjukkan untuk memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan tersebut bukanlah yang terakhir. Pasalnya masih ada kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap.
"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat. Karena ini juga berkat informasi dari mereka, akhirnya dua pelaku ini bisa diamankan," katanya, Selasa (7/6/2022).