TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!

Mereka ditangkap di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat menyampaikan giat rilis pengungkapan narkoba. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Dua orang masing-masing berinisial SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur terancam hukuman mati. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti seberat 19,849 kilogram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jl Ciliwung, Kota Malang, pada 29 Mei lalu. Dua orang itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus pengungkapan pada bulan Maret lalu. 

1. Kasus masih akan dikembangkan lagi

Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen yang ditunjukkan untuk memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan tersebut bukanlah yang terakhir. Pasalnya masih ada kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap. 

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat. Karena ini juga berkat informasi dari mereka, akhirnya dua pelaku ini bisa diamankan," katanya, Selasa (7/6/2022). 

2. Dua pelaku merupakan jaringan antar pulau

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan jaringan antar pulau. Keduanya merupakan bos besar dari kasus-kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Ada indikasi bahwa barang haram yang dimiliki pelaku itu berasal dari luar negeri. Namun demikian pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN terkait hal tersebut. 

"Ini masuk jaringan antar pulau. Ada indikasi barang-barang ini dikirim dari luar negeri seperti Timur Tengah dan beberapa wilayah Asia. Tetapi kami masih dalami ini," jelasnya. 

Berita Terkini Lainnya