Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!

Mereka ditangkap di Kota Malang

Malang, IDN Times - Dua orang masing-masing berinisial SKD (47) dan JMD (30) warga Bontang, Kalimantan Timur terancam hukuman mati. Keduanya ditangkap Satnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti seberat 19,849 kilogram sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Jl Ciliwung, Kota Malang, pada 29 Mei lalu. Dua orang itu ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus pengungkapan pada bulan Maret lalu. 

1. Kasus masih akan dikembangkan lagi

Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari para tersangka. IDN Times/Alfi Ramadana

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen yang ditunjukkan untuk memerangi peredaran narkotika. Ia menyebut bahwa pengungkapan tersebut bukanlah yang terakhir. Pasalnya masih ada kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap. 

"Kami juga berterimakasih kepada masyarakat. Karena ini juga berkat informasi dari mereka, akhirnya dua pelaku ini bisa diamankan," katanya, Selasa (7/6/2022). 

2. Dua pelaku merupakan jaringan antar pulau

Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut merupakan jaringan antar pulau. Keduanya merupakan bos besar dari kasus-kasus yang berhasil diungkap pihaknya. Ada indikasi bahwa barang haram yang dimiliki pelaku itu berasal dari luar negeri. Namun demikian pihaknya masih berkoordinasi dengan BNN terkait hal tersebut. 

"Ini masuk jaringan antar pulau. Ada indikasi barang-barang ini dikirim dari luar negeri seperti Timur Tengah dan beberapa wilayah Asia. Tetapi kami masih dalami ini," jelasnya. 

3. Juga tangkap satu tersangka dalam kasus lain

Miliki Sabu 19,8 Kg, Dua Orang Asal Bontang Terancam Hukuman Mati!Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat memberikan keterangan saat pres rilis Kamis (6//1/2022). IDN Times/Alfi Ramadana

Selain dua orang tersangka tersebut, kepolisian juga meringkus satu orang berinisial MR (44) warga Gempol, Pasuruan. Dari tangan pelaku tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1,009 kilogram sabu. Tersangka MR ini berasal dari jaringan berbeda dan diamankan di Jalan Raya Bypass Pasuruan. 

"Tiga orang ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," sambungnya. Atas pengungkapan tersebut para tersangka dijerat dua pasal berbeda. Tersangka MR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan pelaku SKD dan JMD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya hukuman mati. Pengungkapan ini menyelamatkan sebanyak 200 - 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba," tandasnya. 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya