Kota Malang Zona Merah, Wali Kota Imbau Ibadah di Rumah Saja
Untuk hindari penyebaran virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Pemkot Malang mengeluarkan surat edaran berisi seruan kepada warga agar beribadah di rumah. Surat itu diterbitkan usai rakor bersama antara Wali Kota Malang Sutiaji dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Tokoh Agama, Senin (30/3). Keputusan itu diambil demi menekan penyebaran virus corona, mengingat saat ini Malang masuk kategori zona merah.
1. Masih ada aktivitas salat Jumat di masjid
Meskipun penyebaran virus corona sudah semakin masif, tetapi masyarakat masih tetap ada yang keluar rumah. Aktivitas keagamaan yang menghadirkan banyak massa, seperti salat Jumat masih ada di beberapa titik.
Menyikapi itu, pimpinan MUI Kota Malang beserta perwakilan ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah menegaskan bahwa ibadah bisa dilakukan di rumah.
"Kami akan sampaikan ke warga Muhammadiyah, selama kondisi darurat virus corona untuk salat Jumat bisa diganti salat Zuhur di rumah masing masing,"ujar Ketua PD Muhammadiyah Kota Malang Prof Haris.
Baca Juga: Pemkot Malang Terima Bantuan Hand Sanitizer dan Sembako dari APTISI
Baca Juga: Tiga Orang Sembuh, Kota Malang Kembali Rawat Satu Pasien COVID-19