TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Perundungan Siswa, Kepala SMPN 16 Kota Malang Dijatuhi Sanksi

Wali Kota Malang kumpulkan seluruh kepala sekolah

Sutiaji saat mendatangi SMPN 16 Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Mencuatnya kasus perundungan di SMPN 16 Kota Malang menimbulkan keresahan banyak pihak. Hal itu juga dirasakan oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Tak hanya resah, Sutiaji juga merasa geram lantaran kasus tersebut juga  merusak citra Malang sebagai kota ramah anak. Belum lagi kejadian tersebut juga melukai korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

1. Kasus muncul setelah viral di medsos

Seorang siswa SMPN 16 harus menjalani perawatan setelah mengalami perundungan dari temanya. IDN Times/ Alfi Ramadana

Munculnya kasus perundungan tersebut berawal dari sebuah pesan berantai. Meskipun sempat dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, namun kasus itu sudah keburu mencuat dan menjadi konsumsi publik.

Bahkan terbaru, MS (13), korban perundungan itu harus diamputasi jari tengahnya. Atas kejadian tersebut, Sutiaji mengumpulkan semua kepala sekolah di Balai Kota Malang, Rabu (5/2). 

"Ini harus jadi yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi," tegasnya. 

Baca Juga: Jari Siswa Korban Bully di Malang Harus Diamputasi

2. Geram karena sekolah tidak melaporkan secara detail

Pertemuan antara walikota dan pihak sekolah SMPN 16 Kota Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Usai mencuatnya kasus tersebut, Sutiaji juga sudah mendatangi SMPN 16. Bahkan ia juga sudah menjenguk MS.

Tak bisa dimungkiri bahwa kejadian tersebut membuatnya geram. Apalagi pihak sekolah tak memberikan informasi secara detail apa yang sebenarnya terjadi. 

"Harusnya dilaporkan apa adanya sesuai dengan terjadi. Sehingga tidak ada perbedaan informasi antara kepolisian, pernyataan dinas, dan laporan kepala sekolah," tambahnya. 

3. Berikan sanksi kepada sekolah lalai

IDN Times/ Alfi Ramadana

Lebih jauh, orang nomor satu di Kota Malang itu memastikan bakal menjatuhkan sanksi ke SMPN 16. Sebab, sekolah tersebut dinilai lalai dalam melakukan pengawasan. Sehingga, mengakibatkan jatuhnya korban.

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Kepala SMPN 16 Kota Malang karena dianggap lalai sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Untuk mekanismenya seperti apa, akan kami serahkan kepada Dinas Pendidikan," sambungnya. 

Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan 

Berita Terkini Lainnya