Kasus Perundungan Siswa SMPN 16 Kota Malang Masuk Tahap Penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kasus perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh siswa SMPN 16 Kota Malang terus bergulir. Bahkan, kini pihak kepolisian meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
Kepolisian mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti untuk meneruskan kasus tersebut ke penyidikan. Kini Korps Bhayangkara juga bakal memeriksa pihak sekolah.
1. Periksa kepala sekolah dan guru BK
Sejauh ini kepolisian berencana memanggil kepala sekolah dan guru BK untuk diperiksa. Polisi ingin mendapat informasi lebih jauh mengenai kasus perundungan tersebut. Sekaligus juga bakal ada pemeriksaan tambahan kepada ketujuh rekan MS untuk mencari tahu peran mereka dalam penganiayaan tersebut.
"Kami ingin mencari tahu siapa yang betul-betul melakukan. Sehingga, nanti bisa diambil kesimpulan sebagai pelanggar," ucap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (5/2).
2. Juga bakal minta keterangan keluarga korban
Tak hanya memanggil pihak sekolah, saat ini kepolisian juga masih menunggu pemulihan psikologis korban. Sebab, sejauh ini polisi masih belum bisa mengambil keterangan.
"Nanti akan ada penjelasan secara rinci. Tetapi dari dua alat bukti ini membuat penyidik cukup yakin untuk meningkatkan peningkatan pemeriksaan (jadi penyidikan)," tambahnya.
Baca Juga: Bullying SMPN 16 Kota Malang, Korban Juga Pernah Dibanting ke Paving
3. Sudah periksa 15 saksi
Sejauh ini kepolisian sudah memeriksa 15 orang saksi atas kasus tersebut. Dari pemeriksaan tersebut didapatkan data yang saling menguatkan satu sama lain. Namun, kepolisian masih memerlukan tambahan keterangan dari beberapa pihak.
"Kalau bukti riilnya tentu hasil visum. Tetapi dari keterangan saksi sebanyak 15 orang juga sudah saling menguatkan," ungkap mantan wakapolrestabes Surabaya tersebut.
4. Pendampingan hingga korban pulih
Leo memastikan bahwa pendampingan akan dilakukan secara intensif sampai kondisi fisik dan psikis korban benar-benar pulih. Tidak hanya dari psikolog, tim dari unit PPA, P2TP2A , dan Dinas Sosial juga akan memberikan pendampingan. Leo menyebut tidak ada batas waktu untuk pendampingan itu.
"Pendampingan dilakukan terus hingga korban kembali seperti semula. Tidak ada batasan waktu," pungkasnya.
Baca Juga: Jari Siswa Korban Bully di Malang Harus Diamputasi