TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Iuran BPJS Naik, 500 Warga Malang Ajukan Turun Kelas Selama Bulan Ini

Kenaikan iuran BPJS dianggap memberatkan

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Asrhawi Muin

Malang, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen menimbulkan polemik. Tarif baru itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.

Buntut keputusan itu, masyarakat banyak yang mengajukan turun kelas. Pasalnya kenaikan iuran BPJS tersebut mencapai 100 persen dari tarif semula.

Rinciannya, untuk BPJS kelas I dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu.

1. Permintaan turun kelas meningkat

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kenaikan iuran BPJS tersebut nyatanya berimbas pada permintaan penurunan kelas. Seperti yang terjadi di Kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Malang. Setidaknya sudah ada sekitar 500 warga yang mengajukan turun kelas selama November.

Mulai dari peserta kelas I yang mengajukan turun ke kelas II dan juga kelas II ke kelas III. Mereka yang mengajukan turun kelas mendatangi langsung kantor cabang Malang.

"Kalau yang melalui aplikasi JKN mobile belum diketahui pasti. Sebab, kami yakin warga Malang banyak yang menggunakan JKN mobile," ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho, Jumat (15/11).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Diprediksi Akan Pilih Turun Kelas

2. Persentas peserta yang pindah kelas masih belum banyak

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara

Namun, lanjut Wenan, persentase peserta BPJS Kesehatan di Malang yang sudah pindah kelas tergolong masih rendah jika dihitung dari total seluruh peserta yang terdaftar. Untuk diketahui, total peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di cabang Malang sebesar 224 ribu orang.

"Jika dilihat dari persentasenya tidak terlau besar. Mungkin sebagian masyarakat masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah," lanjutnya. 

3. Sarankan ajukan melalui aplikasi

Ilustrasi BPJS Kesehatan. IDN Times/Wayan Antara

Wenan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah kelas disarankan menggunakan aplikasi mobile. Sebab, melalui aplikasi itu, proses perpindahan kelas lebih cepat dan efektif. Masyarakat tidak perlu datang dan antre di kantor cabang Malang.

"Sebagian masyarakat memang sudah menggunakan mobile JKN. Tetapi ada juga yang tetap memilih datang ke kantor cabang," sambungnya. 

Baca Juga: Kamu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya

Berita Terkini Lainnya