Iuran BPJS Naik, 500 Warga Malang Ajukan Turun Kelas Selama Bulan Ini
Kenaikan iuran BPJS dianggap memberatkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen menimbulkan polemik. Tarif baru itu akan mulai berlaku pada Januari 2020.
Buntut keputusan itu, masyarakat banyak yang mengajukan turun kelas. Pasalnya kenaikan iuran BPJS tersebut mencapai 100 persen dari tarif semula.
Rinciannya, untuk BPJS kelas I dari sebelumnya Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp 42 ribu.
1. Permintaan turun kelas meningkat
Kenaikan iuran BPJS tersebut nyatanya berimbas pada permintaan penurunan kelas. Seperti yang terjadi di Kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Malang. Setidaknya sudah ada sekitar 500 warga yang mengajukan turun kelas selama November.
Mulai dari peserta kelas I yang mengajukan turun ke kelas II dan juga kelas II ke kelas III. Mereka yang mengajukan turun kelas mendatangi langsung kantor cabang Malang.
"Kalau yang melalui aplikasi JKN mobile belum diketahui pasti. Sebab, kami yakin warga Malang banyak yang menggunakan JKN mobile," ucap Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho, Jumat (15/11).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Diprediksi Akan Pilih Turun Kelas
Baca Juga: Kamu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Kenali Manfaatnya