Mengenal Manfaat dan Hak Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Humas BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja memaparkan manfaat dan hak pekerja Indonesia. Manfaat tersebut baru dapat dirasakan ketika pekerja mengalami kecelakaan atau risiko kerja yang merugikan.
“Memang manfaat dari kami baru bisa dirasakan kalau ada risiko tertentu, memang manfaatnya jangan sampai dirasakan,” ujar Irvansyah, di kantor IDN Media HQ, Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga: Direksi BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Para Peserta di Hari Pelanggan
1. Jaminan Sosial adalah program wajib negara
Irvansyah menjelaskan Jaminan Sosial Nasional adalah program negara yang bersifat wajib dan bermanfaat, untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Indonesia memiliki dua penyelenggara sistem jaminan nasional, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kalau BPJS Ketenagakerjaan empat program, intinya semua pekerja yang mengalami risiko terkait empat program ini harus bisa bekerja kembali, poinnya di situ,” kata dia.
Empat poin yang dimaksud, kata Irvansyah, adalah kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
2. Tanggung jawab bagi pekerja yang meninggal dunia
Manfaat untuk kecelakaan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan adalah dimulai dari pekerja keluar rumah menuju ke tempat kerja, hingga kembali lagi ke rumah. Pengobatan yang ditanggung tidaklah terbatas.
“Kenapa? Karena pesannya tadi, harus bisa pulih bisa bekerja kembali,” kata Irvansyah.
Editor’s picks
Tanggung jawab yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan hingga pekerja meninggal dunia, tanggungan akan diberikan 48 kali upah.
3. Jumlah santunan bagi pekerja yang cacat
Regulasi mengenai korban pekerja yang cacat akan dipertanggungjawabkan BPJS Ketenagakerjaan 56 kali upah yang dilaporkan. Jumlah tanggungan kecelakaan lebih besar dari kematian, karena mereka harus menjalani perawatan selama mengalami kecacatan.
“Karena dia masih bekerja kembali, dia masih membutuhkan perawatan untuk cacatnya,” kata Irvansyah.
4. Bimbingan bagi pekerja cacat agar dapat kembali bekerja
Selain itu, BPJS Ketegaakerjaan juga memberikan tanggungjawab beasiswa untuk pendidikan anak dari pekerja dan return to work yang diperuntukan pada pekerja yang mengalami kecacatan, untuk dapat dilatih secara mental dan fisik, agar mereka dapat bekerja kembali di tempat baru maupun yang lama.
5. Pengemudi ojek online paling tinggi merasakan resiko kerja
Pekerja yang dapat dilindungi bukan hanya pekerja kantoran formal, namun pekerja nonformal seperti pengemudi ojek online.
“Salah satu yang growth-nya paling tinggi selama tiga tahun terakhir itu adalah ojek online, karena mereka sangat merasakan risiko kerja mereka, setiap hari kan mereka terpapar oleh risiko,” kata dia.
Baca Juga: Kurangi Risiko Gagal Bayar, UangTeman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan